Ditjenpas Kalsel Hadiri Sosialisasi Teknis Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Berbasis SDP

Zahra A.
Ditjenpas Kalsel Hadiri Sosialisasi Teknis Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Berbasis SDP

Banjarmasin, Suaratv.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan mengikuti sosialisasi teknis pengusulan remisi dan pengurangan masa pidana berbasis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Jumat (18/7/2025) itu dibuka oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjenpas.

Sosialisasi ini membahas pelaksanaan usulan Remisi Umum, Remisi Tambahan, Remisi Dasawarsa, serta pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan. Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Mulyadi, bersama jajaran turut serta dalam kegiatan tersebut.

Menurut Mulyadi, pemahaman terhadap sistem pengusulan remisi yang berbasis digital menjadi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan yang akuntabel dan tepat waktu. “Sosialisasi ini memberikan pemahaman komprehensif mengenai prosedur teknis pengusulan remisi dan pembaruan sistem dalam SDP,” ujarnya.

Materi yang disampaikan mencakup mekanisme usulan tiga jenis remisi, pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan, serta penggunaan dan pembaruan aplikasi SDP. Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan ketentuan khusus mengenai Remisi Dasawarsa Tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Surat Dirjenpas Nomor PAS-PK.05.03-1167 tanggal 16 Juli 2025.

Usai mengikuti kegiatan, Mulyadi menyatakan pihaknya akan segera melakukan koordinasi teknis dengan seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Selatan. Langkah ini diambil untuk memastikan usulan remisi dapat diajukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Remisi diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih baik. Melalui sosialisasi ini, jajaran pemasyarakatan diharapkan semakin siap dalam menyusun dan mengusulkan remisi dengan akurat dan sesuai prosedur.

Pos Terkait