Banjarmasin, Suaratv.com – Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Selatan melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas) Banjarmasin mengadakan pelatihan khusus buat para Pembimbing Kemasyarakatan, Kamis (12/6). Kegiatan ini digelar secara virtual dan dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel, Mulyadi.
Mulyadi bilang, KUHP baru ini jadi gebrakan besar buat hukum pidana di Indonesia setelah 75 tahun masih pakai aturan lama warisan kolonial Belanda. “Sekarang kita punya hukum pidana yang lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, kearifan lokal, dan tentu saja, perkembangan zaman,” ujarnya.
Pelatihan ini diikuti Pembimbing dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dari seluruh Kalimantan Selatan, dengan pembicara dari berbagai instansi penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga akademisi dari dua universitas lokal.
Salah satu poin penting KUHP baru, kata Mulyadi, adalah adanya ruang lebih besar untuk hukuman alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan, sehingga hukuman penjara menjadi pilihan terakhir. Ini bagian dari konsep keadilan restoratif yang makin manusiawi.
“Karena itu, para Pembimbing Kemasyarakatan harus paham benar peran mereka dalam sistem hukum yang baru ini,” tegasnya.
Kepala Bapas Banjarmasin, Jaya Kartika, berharap pelatihan ini bikin para pembimbing makin siap dan percaya diri menjalankan aturan baru agar penerapannya nanti tidak salah paham atau multitafsir.
“Intinya, kita mau semua paham dan jalan bareng saat KUHP baru mulai berlaku,” tutup Jaya.